
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Kepemilikan dan perlindungan merek sangatlah penting khususnya bagi suatu bisnis karena menjadi salah satu syarat dalam pengurusan perizinan misalnya dalam mengajukan sertifikasi BPOM, HALAL, SNI dsb. Bahkan saat ini banyak juga pelaku UMKM yang telah sadar betapa pentingnya suatu merek, sehingga mereka banyak yang telah mendaftarkan legalitas mereknya.
Sebab, apabila merek ditiru, dicatut atau disalah gunakan dapat berakibat buruk pada kegiatan usaha yang telah sekian lam dijalankan.
Bagi Anda yang akan mengurus legalitas merek serahkan saja pada IDA KONSULTAN!
WhatsApp : 0895-2606-6294
Email : idakonsultan@gmail.com