Legalitasusaha.com – Dokumen legalitas usaha yg wajib dimiliki. Selain modal bisnis, ada satu hal krusial yang harus Anda perhatikan saat memulai bisnis startup, yaitu legalitasnya. Legalitas merupakan pondasi hukum bagi sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak awal. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memberikan beragam manfaat, seperti perlindungan aset pribadi, mempermudah akses modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.


Di Indonesia, terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki, seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lainnya sesuai jenis usaha. Kami, IDA Konsultan, hadir sebagai mitra untuk mengurus legalitas usaha Anda dengan profesional.
Dokumen Legalitas Usaha yang Perlu Dimiliki Bisnis Startup
1. Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal dalam mendirikan perusahaan. Akta ini berisi informasi penting tentang nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen ini penting sebagai syarat untuk mengurus legalitas lainnya.
2. NPWP Badan Usaha
NPWP Badan diperlukan sebagai kewajiban perusahaan dalam urusan perpajakan. Selain untuk urusan perpajakan, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib untuk mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, dan lainnya.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin dari pemerintah daerah untuk melakukan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Dalam mengurus SIUP, tidak perlu menunggu bisnis menjadi besar, karena pemerintah telah memberikan kebijakan bahwa setiap perusahaan wajib mengurus SIUP. Berdasarkan peraturan, terdapat beberapa jenis SIUP, tergantung dari modal yang disetor.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP menyatakan bahwa perusahaan memiliki domisili di alamat yang tertera dalam dokumen tersebut. Persyaratan SKDP berbeda-beda, namun biasanya diperlukan setelah memiliki akta perusahaan.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan dokumen pengesahan bahwa usaha telah mendaftar. Meskipun sekarang TDP digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun beberapa pemerintah daerah masih menerbitkan TDP.
6. Merek Dagang
Merek dagang penting untuk membedakan bisnis Anda dan melindungi merek dagang Anda secara hukum. Mendaftarkan merek dagang juga memberikan beragam manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan promosi.
Mengurus Dokumen Legalitas Usaha dengan IDA Konsultan
IDA Konsultan merupakan mitra yang siap membantu Anda dalam mengurus legalitas usaha dengan cepat dan profesional. Dengan tim konsultan hukum berpengalaman, kami akan memastikan pengurusan legalitas tidak lagi menjadi beban bagi Anda. Jadi, jangan ragu lagi untuk berkonsultasi dengan kami! Segera konsultasikan kebutuhan legalitas Anda untuk memulai langkah awal menuju kesuksesan bisnis Anda bersama IDA Konsultan!
Hubungi Ida Konsultan
IDA KONSULTAN (PT IDAGUNA CIPTA KARYA)
Alamat: Jl. Utan Kayu Raya No.102, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13140