JAS IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Izin Usaha Jasa Pertambangan atau yang lebih dikenal dengan IUJP adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara.

Perusahaan yang telah resmi mendapatkan sertifikasi IUJP dapat memberikan pelaynan untuk menunjang kegiatan eksplorasi, operasi produksi, reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha di sekotor usaha pertambangan bijih besi (05xxx), pertambangan batu bara dan lignit (07xxx) serta penggalian lainnya (08xxx)

sertifikasi IUJP diberikan oleh Menteri ESDM Minerba kepada perusahan jasa pertambangan nasional untuk melakukan kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan diseluruh Indonesa. IUJP diberikan oleh Gubernur kepada perusahaan jasa pertambangan lokal untuk melakukan kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan didalam satu propinsi.

Ketentuan masa berlaku IUJP diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.​​

Jangka waktu sertifikasi IUJP diberikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.

Bagi anda yang berencana mengurus Sertifikasi IUJP bersegeralah menghubungi tim IDA KONSULTAN. Solusi cepat, tepat dan  hemat dalam pengurusan perizinan usaha sehingga Anda dapat segera melaksanakan kegiatan usaha tanpa menghabiskan waktu yang lama!

WhatsApp : 0895-2606-6294

Email          : idakonsultan@gmail.com